Peraturan Instalasi Listrik

Sistem penyaluran dan cara pemasangan instalasi listrik di Indonesian harus
mengikuti aturan yang ditetapkan oleh PUIL (Peraturan umum Instalasi Listrik) yang
diterbitkan tahun 1977, kemudian direvisi tahun 1987 dan terakhir tahun 2000. Tujuan
dari Peraturan umum Instalasi Listrik di Indonesia adalah:
Melindungi manusia terhadap bahaya sentuhan dan kejutan arus listrik.
Keamanan instalasi dan peralatan listrik.
Menjaga gedung serta isinya dari bahaya kebakaran akibat gangguan listrik.
Menjaga ketenagaan listrik yang aman dan efisien.
Agar energi listrik dapat dimanfaatkan secara aman dan efisien, maka ada syarat-
syarat yang harus dipatuhi oleh pengguna energi listrik. Peraturan instalasi listrik
terdapat dalam buku Peraturan Umum Instalasi Listrik atau yang seing disingkat
dengan PUIL. Di mulai dari tahun 2000, kemudian direviri tahun 1987, dan terakhir
tahun 2000. Sistem instalasi listrik yang dimulai dari sumber listrik (tegangan,
frekwensi), peralatan listrik, cara pemasangan, pemeliharaan dan keamanan, sudah
diataur dalam PUIL. Jadi setiap perencana instalasi listrik, instalatir (pelaksana),
Operator, pemeriksa dan pemakai jasa listrik wajib mengetahui dan memahami
Peraturan Umum Instalasi listrik (PUIL).
PUIL tidak berlaku bagi beberapa sistem intalasi listrik tertentu seperti :
Bagian instalasi tegangan rendah untuk menyalurkan berita atau isyarat.
Instalasi untuk keperluan telekomunikasi dan instalasi kereta rel listrik.
Instalasi dalam kapal laut, kapal terbang, kereta rel listrik, dan kendaraan yang
digerakan secara mekanis.
Instalasi listrik pertambangan di bawah tanah.
Instalasi tegangan rendah tidak melebihi 25 V dan daya kurang dari 100 W.
Instalasi khusus yang diawasi oleh instansi yang berwenang (misalnya : instalasi
untuk telekomunikasi, pengawasan, pembangkitan, transmisi, distribusi tenaga
listrik untuk daerah wewenang instansi kelistrikan tersebut).
Pada ayat 103 A1 dari PUIL merupakan peraturan lain yang berkaitan dengan
instalasi listrik, yakni :
a. Undang-Undang No. 1 tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja.
b. Peraturan Bangunan Nasional.
c. Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1972, tentang Perusahaan Listrik Negara.
d. Peraturan lainnya mengenai kelistrikan yang tidak bertentangan dengan PUIL.
Suatu peralatan listrik boleh dipergunakan untuk instalasi apabila :
Memenuhi ketentuan -ketentuan PUIL 2000.
Telah mendapat pengesahan atau izin dari instansi yang berwenang (ayat 202 A2)
Berdasarkan ketentuan PUIL 2000 ayat 202 B1 : semua instalasi yang selesai
dipasang sebelum dipergunakan harus diperiksa dan diuji lebih dahulu. Menurut ayat
110 T16, tegangan dibagi menjadi :
a. Tegangan rendah ( sampai 1000 V).
b. Tegangan Menengah (1000 V – 20 kV).
c. Tegangan Tinggi ( di atas 20 kV).