Pengujian Peralatan Listrik

Di negara kita semua peralatan listrik sebelum digunakan oleh konsumen harus
melalaui uji kelayakan. Menurut ayat 202 A2 semua peralatan listrik yang akan
dipergunakan instalasi harus memenuhi ketentuan PUIL. Di Indonesia peralatan listrik
diuji oleh suatu lembaga dari Perusahaan Umum Listrik Negara, yaitu Lembaga
Masalah Kelistrikan disingkat LMK.
Peralatan listrik yang mutunya diawasi oleh LMK dan disetujui, diizinkan untuk
memakai tanda LMK. Bahan yang berselubung bahan termoplastik, misalnya
berselubung PVC, tanda ini dibuat timbul dan diletakan pada selubung luar kabel.
Lambang persetujuan ini dipasang pada kabel yang berselubung PVC, misalnya kabel
NYM. Sedangkan unruk kabel yang kcelil seperti NYA, lambang persetujuan dari
LMK.
Di negara kita peralatan listrik yang telah diawasi mutu produksinya oleh LMK baru
kabel-kabel buatan dalam negeri.